Minggu, 14 Agustus 2011

Usaha Pembelaan Negara

1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud
negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud
negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto).
Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat
kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk,
wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah
yang mesti kita bela.
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha
pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat
dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Istilah yang digunakan dalam undangundang
tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi
digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu
”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan,
bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.


2. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau
akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah
kalian berusaha membela atau mempertahankannya?
Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia
normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi,
membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari
ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat
disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.

Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita
adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan
suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan
terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah
melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara
yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia
lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia
lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan
demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada
ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka
diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika
dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena
itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap
warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha
pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga
negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai
ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara
tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi
negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah
perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah),
dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang
kewajiban membela negara. Kaitan hal – hal tersebut
dapat disimak pada uraian berikut ini.
3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan
Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbedabeda.
Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian
latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi
oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara
atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo
menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya,
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara
5
a. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan
campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar, sehingga negara harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan
pengadilan.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi
minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa
berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan
dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan,
sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.

"Jangan tanya apa yang tanah airmu dapat memberi kepadamu, tetapi tanyakanlah apa yang kamu dapat berikan kepada tanah airmu”.
Ungkapan di atas merupakan ucapan almarhum Presiden AS, John F Kennedy yang masih terdengar di museum-museum di Amerika. Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara.

Usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usaha pembelaan negara.

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 Ayat (2) UURI Nomor 3/2002 Tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui: a. Pendidikan kewarganegaraan; b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan d. Pengabdian sesuai dengan profesi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).

Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara.

 Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Sampai tahun 2003, jumlah resimen mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Di samping mahasiswa, para pemuda pun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai) di Kalimantan.

Pengertian Ancaman
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Namun bila yang dihadapi ancaman nonmiliter, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat nonmiliter (nontradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu.

Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara.

Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. (*)
4. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat
dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur
yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah
yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang
diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota
Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsurunsur
: a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c)
pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan
dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht
berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut
ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara
lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan
negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela
oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah
negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat,
dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan
upaya pembelaan negara.
Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri
atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar
Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara
tetangga seringkali menimbulkan kon􀃁 ik perbatasan yang
mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara
Gambar 4
Pertamina
merupakan BUMN
yang menjalankan
perniagaan yang
dilakukan negara,
untuk kesejahteraan
dan kemakmuran
seluruh warga negara
juga untuk keamanan
energi. Sumber :
don85.files.word
press.com
Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara
9
kita. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah
negara RI. Juga terjadinya kon􀃁ik perbatasan antara
negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan
Timur.


B. BENTUK BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
Seperti telah dikemukakan pada bagian di atas,
bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk
menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI
dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu
setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk
usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan
peran serta dalam usaha pembelaan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
16
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam
usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2)
UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan
negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang
mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat
dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan
(Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang
hendak kita telusuri adalah mengapa usaha pembelaan
negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan
kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3
Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa
kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina
melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat
berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan
kalimat “...dijiwai oleh kecintaannya kepada negara
kesatuan RI ...” pada de􀃀nisi upaya bela negara yang
telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada
negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep
Bab - 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara
17
nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air
(patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air
dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran
dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi
moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan
tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada
Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban
untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian,
dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan
kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina
kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan
negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara
melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan
negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas
untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk
mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan
bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Selain TNI, salah satu komponen warga negara
yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur
mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen
Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa
merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah
memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti
latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003
jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan
alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Anggota
resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen
bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar
kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan
pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa, para
pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela
negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda
Kutai).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar